Syatat Membuat Akta Kelahiran :
Bayi yang dilaporkan
kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk
Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan
kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk
memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut
ini:
a.
Surat pengantar
RT/RW
b.
Surat keterangan
kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c.
Foto kopi dan
asli KK bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d.
Foto kopi dan
asli KTP orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e.
Foto kopi dan
asli Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f.
Foto kopi dan
asli paspor bagi orang asing
g.
Surat keterangan
Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-suslnya
h.
Surat keterangan
dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran
adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat
disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan.
Adapun persyaratan untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
a.
Surat keterangan
kelahiran dari kelurahan
b.
Surat keterangan
kelahiran dari dokter/ bidan
c.
Foto kopi surat
nikah/ Akta perkawinan orang tua
d.
Foto kopi KK dan
KTP orang tua
e.
Nama dan identitas
saksi pelapor kelahiran
f.
Persetujuan
Kepala Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu
tahun sejak tanggal kalahirannya