TUGAS POKOK KAUR KEAMANAN

Kaur Keamanan memiliki tugas membantu Kepala Desa untuk memimpin pelaksanaan tugas Kaur Kemanan, menyusun rencana program kerja Kaur Kemanan, mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Fungsi dari Kaur Kemanan dalam Pemerintah Desa Senting ada beberapa hal, sebagai berikut: 
  1. Membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja. 
  2. Menyusun konsep kebijakan dibidang Ketentraman dan Ketertiban. 
  3. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan Ketentraman dan Ketertiban. 
  4. Melaksankan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kelurahan. 
  5. Melaksanakan pembinaan ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa. 
  6. Melaksanakan pengawasan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di wilayah kerjanya. 
  7. Menginventrasi dan menganalisis data dan laporan penertiban, administrasi penegakan hukum, pembinaan keamanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) lainnya di wilayah kerjanya. 
  8. Melaksanakan pembinaan administrasi ketentraman dan ketertiban. 
  9. Memberi saran pertimbangan kepada atasan. Menyusun laporan dan pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain