Syarat untuk Izin Mendirikan Bangunan:
Untuk membuat perizinan,
pemohon harus mengisi blangko permohonan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
setempat dengan dilampiri:
a.
Foto kopi KTP
bagi pemohon dan Akta pendirian bagi pemohon berbadan hukum (rangkap 3)
b.
Foto kopi
sertifikat tanah pekarangan/ surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ izin
perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3)
c.
Cetak biru/
gambar teknik bangunan (rangkap 3)
d.
Persetujuan
tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang dan bangunan
tempat usaha dan tempat ibadah)
e.
Rekomendasi dari
Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah)
f.
Perhitungan
struktural (khusus bangunan bertingkat/ bentang panjang)
g.
Membayar biaya
retribusi Izin Medirikan Bangunan
Prosedur pelayanan
1.
Pemohon mengambil
blangko sesuai kebutuhan
2.
Setelah blangko
diisi dan persyaratan lengap telah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya
diberikan bukti tanda pendaftaran
3.
Rapat bila
diperlukan dan penetapan besarnya retribui
4.
Pemohon membayar
retribusi pada loket kasir
5.
SK dapat diambil
Bagan Pengajuan Pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)