Di
Desa Senting, Sekretaris Desa biasa disebut dengan Carik. Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai
sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat
- Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan
- Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran
- Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
- Memahami sosial budaya masyarakat setempat
- Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris
desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota.
Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana
Kepala Desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
- Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Selain
itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
- Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
- Penyiapan program kerja dan pelaporannya.