Kepala
dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana
penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas
membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mempunyai fungsi:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
- Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya
- Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan
salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan
desa, dan di Desa Senting penyebutan Kepala Dusun biasa disebut dengan Bayan.
Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.