Tugas pokok
Kaur Kesra (Kesejahteraan Rakyat) adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan
Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Kaur Kesra
memiliki fungsi di dalam sebuah pemerintah Desa, sebagai berikut:
- Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
- Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa