Didalam pemerintahan
Desa, Kaur (Kepala Urusan) Umum memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan
administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan
desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Serta fungsi
Kaur Umum dalam Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
- Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
- Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
- Pengelolaan administrasi perangkat Desa
- Persiapan bahan-bahan laporan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa